Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan PNS yang melekat, meliputi tunjangan kinerja, anak, suami atau istri, dan makan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, untuk Golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari.
Golongan III mendapat tunjangan makan Rp 37.000 per hari dan Golongan IV Rp 41.000 per hari.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Sedangkan, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok per anak dengan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya disesuaikan dengan jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
(*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |