Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Jelang menyambut lebaran tahun ini, pemerintah akhirnya mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) pada para PNS.
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah berencana menggelontorkan dana Rp 30,6 triliun untuk diberikan kepada para PNS Tanah Air.
Dana tersebut akan dialokasikan Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, THR PNS 2021 akan cair H-10 hingga H-5 lebaran.
Pemberian THR tersebut bertujuan agar mendorong masyarakat agar tetap bisa mengirim uang ke sanak-keluarga mereka, meski tak dapat pulang kampung.
Dikutip dari Kompas.com, besaran THR PNS yang diberikan pemerintah dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima dan tunjangan yang melekat.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan masa kerja atau MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun :
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan PNS yang melekat, meliputi tunjangan kinerja, anak, suami atau istri, dan makan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, untuk Golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari.
Golongan III mendapat tunjangan makan Rp 37.000 per hari dan Golongan IV Rp 41.000 per hari.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Sedangkan, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok per anak dengan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya disesuaikan dengan jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
(*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |