Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Lagi-lagi, masyarakat diresahkan oleh oknum pinjaman online ilegal yang merugikan.
Diketahui bahwa belakangan ini muncul banyak pemberitaan tentang pencurian identitas diri untuk pengajuan pinjaman online ilegal.
Melansir Kontan.co.id, ada banyak korban yang mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan tagihan dari pinjaman online, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman dana.
Nah, sebelum kita mengetahui bagaimana caranya melindungi data pribadi kita, penting untuk mengetahui cara kerja aplikasi pinjaman online terlebih dahulu.
Jadi, menurut pengamat teknologi informasi, Ruby Alamsyah, sebenarnya pinjaman online ilegal sudah marak beberapa tahun terakhir.
Adapun cara mereka melakukan pencurian data pribadi adalah dengan menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang pengguna di hanphonenya.
Permintaan izin mengakses SMS, WhatsAppa, lokasi, dan kamera merupakan beberapa contoh fitur-fitur spyware.
Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjaman Online? Simak Dulu Tips Memilih Platform Pinjol yang Aman yuk
"Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ruby, alasan permintaan akses ini ada di awal adalah supaya mereka mempunyai jaminan terhadap orang yang kabur dan tidak membayar pinjaman.
Dengan akses tersebut pula, penyedia pinjaman online ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk penagihannya.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |