"Dia (pinjol ilegal) bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah," ujar Ruby.
Untuk itu, Ruby memberikan beberapa tips untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain.
Jangan pernah memasang aplikasi pinjaman online ilegal
Penting untuk memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK atau belum.
Sebab, jika belum terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan bahwa applikasi tersebut adalah ilegal.
Dan jika sudah terdaftar di OJK, applikasi tersebut tidak akan bisa menyisipkan fitur fitur spyware seperti pada applikasi pinjaman online ilegal.
Tidak memasang applikasi yang tidak resmi dan tidak jelas developernya
Terlepas itu applikasi pinjaman online atau bukan, sebaiknya hindari memasang applikasi tidak resmi.
Hal ini termasuk untuk applikasi game, foto, video, dan lain-lainnya yang tidak jelas developernya.
Perhatikan izin akses saat memasang applikasi
Ruby sangat menyarankan pengguna smartphone untuk cermat dalam memberikan izin akses apa yang diminta applikasi tersebut.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |