Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Lagi-lagi, masyarakat diresahkan oleh oknum pinjaman online ilegal yang merugikan.
Diketahui bahwa belakangan ini muncul banyak pemberitaan tentang pencurian identitas diri untuk pengajuan pinjaman online ilegal.
Melansir Kontan.co.id, ada banyak korban yang mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan tagihan dari pinjaman online, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman dana.
Nah, sebelum kita mengetahui bagaimana caranya melindungi data pribadi kita, penting untuk mengetahui cara kerja aplikasi pinjaman online terlebih dahulu.
Jadi, menurut pengamat teknologi informasi, Ruby Alamsyah, sebenarnya pinjaman online ilegal sudah marak beberapa tahun terakhir.
Adapun cara mereka melakukan pencurian data pribadi adalah dengan menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang pengguna di hanphonenya.
Permintaan izin mengakses SMS, WhatsAppa, lokasi, dan kamera merupakan beberapa contoh fitur-fitur spyware.
Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjaman Online? Simak Dulu Tips Memilih Platform Pinjol yang Aman yuk
"Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ruby, alasan permintaan akses ini ada di awal adalah supaya mereka mempunyai jaminan terhadap orang yang kabur dan tidak membayar pinjaman.
Dengan akses tersebut pula, penyedia pinjaman online ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk penagihannya.
"Dia (pinjol ilegal) bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah," ujar Ruby.
Untuk itu, Ruby memberikan beberapa tips untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain.
Jangan pernah memasang aplikasi pinjaman online ilegal
Penting untuk memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK atau belum.
Sebab, jika belum terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan bahwa applikasi tersebut adalah ilegal.
Dan jika sudah terdaftar di OJK, applikasi tersebut tidak akan bisa menyisipkan fitur fitur spyware seperti pada applikasi pinjaman online ilegal.
Tidak memasang applikasi yang tidak resmi dan tidak jelas developernya
Terlepas itu applikasi pinjaman online atau bukan, sebaiknya hindari memasang applikasi tidak resmi.
Hal ini termasuk untuk applikasi game, foto, video, dan lain-lainnya yang tidak jelas developernya.
Perhatikan izin akses saat memasang applikasi
Ruby sangat menyarankan pengguna smartphone untuk cermat dalam memberikan izin akses apa yang diminta applikasi tersebut.
Baca Juga: 8 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini Bahayanya Kalau Kamu Berani Coba-coba!
Masalahnya, ada beberapa applikasi yang meminta izin akses yang tidak sesuai dengan fungsinya.
"Misalnya, aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Itu enggak nyambung kan," kata Ruby.
"Nah, kalau ada aplikasi yang kita install lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya enggak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstallan aplikasi tersebut," lanjutnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |