"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."
"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," ujarnya.
Meskipun begitu, kegiatan takbiran di masjid juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Masjid hanya boleh diisi dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid atau musala yang akan digunakan.
Sebenarnya, Kementerian Agama tidak melarang umat Muslim untuk melakukan ibadah, tetapi kegiatan ibadah sunah seperti salat tarawih atau takbiran dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas demi mengurangi resiko penularan Covid-19.
Selain itu, mengutip Kompas TV pada Jumat (30/4/2021), Gus Qayut menambahkan kegiatan teresbut boleh dilakukan pada zona hijau dan kuning saja.
Sedangan, untuk zona merah dan oranye tak diperbolehkan diadakan pelonggaran kegiatan.
"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," sambung Gus Yaqut.
(*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |