Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas karena temannya, MJ dihamili oleh Aditya.
"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat," kata AKBP Lukman Cahyono, Sabtu (1/5/2021).
"Sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," sambung dia.
Korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Source | : | Tribun Madura |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |