Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan pelaku sejak 23 sampai 25 April 2021.
Pelaku sering menjejali cabai ke mulut korban agar berhenti menangis.
RH juga sering menarik rambut korban hingga tubuh bocah dua tahun itu terangkat beberapa sentimeter lalu membantingnya ke lantai batu.
Korban jatuh dengan posisi terduduk seperti orang sujud.
"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban. Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu di hempaskan ke lantai batu," sebut Hendra
Korban, kata dia, dianiaya habis habisan. Pelaku RH juga pernah memasukkan korban ke dalam keranjang main lalu ditaruh di kamar mandi.
Pelaku membiarkannya sampai korban sampai berhenti menangis.
Setelah korban diam, barulah dikeluarkan dari kamar mandi.
"Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Di sekujur tubuh korban terdapat luka lebam," sambungnya.
"Pelaku juga melemparkan garam dan beras ke tubuh korban serta korban harus dimandikan dengan air bunga," ujar Hendra.
Selain RH, ibu korban, YN, juga ikut menganiaya bocah dua tahun itu.
YN juga mencubit dan menampar korban.
"Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Di sekujur tubuh korban terdapat luka lebam," sambungnya.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |