"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu."
"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"ujarnya.
Terkait motif pembunuhan, tersangka mengaku sakit hati kepada Tomi yang seharusnya menerima paket sate tersebut.
Hal itu dikarenakan, Tomi memilih untuk menikahi wanita lain.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ditambahkan dari Kompas.com, NA disebutkan telah memesan racun jenis KCn atau kalium sianida lewat online atau e-commerce.
Racun itu lalu ditaburkan ke paket sate yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021) lalu.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |