Berkat kerja sama sejumlah saksi, polisi mendapat informasi mengenai identitas NA karena bungkus sate beracun.
Menurut Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, bungkus sate yang dikirim NA untuk Tomi ternilai spesifik, sehingga polisi dapat mengetahui tempat pembelian makanan tersebut.
"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya di mana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi, kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri," terang Rudy.
Selain bungkus sate, jaket berwarna krem yang dikenakan pelaku juga menjadi kunci penangkapan.
Sayangnya, jaket tersebut sudah dibuang dan tak dapat ditemukan oleh pihak polisi.
Kendati begitu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi.
Mulai dari dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, risoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30 ribu.
"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," imbuh Rudy.
Kejahatan yang dilakukan NA oleh polisi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nurul Nareswari |