Dengan begitu, Hervan akan mempelajari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang nanti akan dituangkan ke dalam nota pembelaan.
"Namun kan lagi lagi kami harus mempeljari surat tuntutan JPU dan kami tuangkan dalam nota pembelaan," kata Hervan.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |