Meski tidak berbicara sendiri di depan media, lewat pernyataan yang diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Bantul, yakni AKP Ngadi, Tomi mengaku bahwa dirinya dan Nani hanyalah mempunyai hubungan sebatas pelanggan salon.
"Hubungannya sebatas itu sebagai pelanggannya, seperti itu. Tapi nanti kita pastikan lagi untuk detailnya," ucap AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Rabu (5/5/2021).
Menelisik dari Kompas.com, rencana pembunuhan tersebut ternyata sudah dirancang oleh Nani.
Bahkan beberapa hari sebelumnya, Nani sempat membeli racun lewat online e-commerce.
Racun yang dibeli oleh Nani Apriliani Nurjaman adalah jenis Kalium Sianida atau KCn.
Lantaran perbuatannya itu, Nani dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Wanita asal Majalengka itu pun terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |