Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Presenter Vicky Zainal berharap bisa menyelesaikan drama rumah tangganyanya dengan suami, Mulyawan Poernomo.
Meski masih ada perasaan yang bercampur di tengah badai rumah tangganya, Vicky Zainal berharap permasalahan yang dihadapinya cepat selesai.
Menurut Vicky Zainal, sesuatu yang dimulainya baik sejak pacaran, harus juga berakhir baik.
"Pengin cepet kelar pengin damai kelar cepat, niat baik namanya nikah kan kenal baik," kata Vicky Zainal saat dijumpai di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
"Pacarannya baik, saya gak sebentar loh, lima tahun. Pacaran baik, ya kelarnya baik," sambungnya menambahkan.
Selain itu, perempuan berusia 40 tahun ini juga tak merembet dengan pihak suami yang memperkeruh suasana.
Sebenarnya, Vicky Zainal menginginlan permasalahan ini diselesaikan dengan cara tertutup dan bukan konsumsi publik.
"Tanpa mungkin dari pihak sana ada omongan gak enak, memperkeruh suasana, jadi yang harusnya baik-baik aja jadinya."
"Karena omongan-orang jadi tidak baik dan melebar seperti sekarang, gak mau sebenernya," tutur Vicky Zainal.
"Kalau diam-diam baiknya diam aja dari pada kayak gini, akan jadi konsumsi publik, kan jadi gak enak saya, gini ada malu saya yang selama ini saya gak mau gimana akhirnya kalian tahu," imbuh kaka Bunga Zainal ini menyimpulkan.
Sebelumnya, Vicky Zainal mengadukan tindak kekerasan, pemutusan hak ekonomi, juga isu perselingkuhan dalam rumah tangganya ke Komnas Perlindungan Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Adapun diadukannya Mulyawan Poernomo ke Komnas Perlindungan Perempuan, bertujuan sebagai dasar memperkuat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraiannya.
Pasangan ini sebenarnya sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Namun, pihak Muliawan menolak putusan perceraian tersebut dan mengajukan kasasi.
(*)
5 Shio Paling Cocok dengan Pasangan Tipe Family Man, Sama-sama Berorientasi pada Keluarga
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |