"Mengenai pencurian saya udah bilang berkali-kali, pasal 367 KUHP, tidak berlaku pasal pencurian antara suami dan istri, apabila perkawinan tersebut tidak ada perjanjian pisah harta," ungkap Hotman Paris.
"Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pisah ranjang dan meja, dalam perkawinan Desi tidak ada perjanjian pisah harta," imbuh Hotman Paris menyimpulkan.
Dengan tegas, sebelumnya Desiree Tarigan membantah pencurian uang Rp 10 miliar dan berkas penting seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul.
"Enggak pernah. Jangankan Rp 10 miliar, surat berharga Rp 10 juta saja enggak ada."
"Dan katanya ada surat-surat berharga, enggak ada sama sekali. Enggak pernah pegang surat-surat berharga," kata Desiree Tarigan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |