Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Jennifer Jill jalani sidang perdananya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).
Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mami Ipel sapaan akrabnya diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Jennifer Jill Tengah Jalani Rehabilitasi, Polisi Siap Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan
"Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa," berikut point dakwaan JPU yang tertulis di website SIPP PN Jakarta Barat.
Dalam dakwaannya, istri pesinetron Ajun Perwira itu dituntut pasal berlapis yang diijelaskan sebagai berikut:
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |