"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dalam hal menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa," jelasnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.
Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill alias JJ beserta Bu, Ajun Perwira dan putranya, di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa sore (16/2/2021).
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap narkoba. Jennifer Jill pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.
Hasil pemeriksaan spesimen rambut Jennifer Jill menunjukkan positif metamfetamin. Sedangkan Ajun Perwira dan Philo telah diperbolehkan pulang lantaran pemeriksaan urine mereka negatif.
(*)
Sampai Dikira Pakai Wig, Bunga Citra Lestari Pamer Gaya Rambut Baru Super Pendek!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |