Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Jennifer Jill jalani sidang perdananya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).
Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mami Ipel sapaan akrabnya diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Jennifer Jill Tengah Jalani Rehabilitasi, Polisi Siap Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan
"Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa," berikut point dakwaan JPU yang tertulis di website SIPP PN Jakarta Barat.
Dalam dakwaannya, istri pesinetron Ajun Perwira itu dituntut pasal berlapis yang diijelaskan sebagai berikut:
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dalam hal menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa," jelasnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.
Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill alias JJ beserta Bu, Ajun Perwira dan putranya, di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa sore (16/2/2021).
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap narkoba. Jennifer Jill pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.
Hasil pemeriksaan spesimen rambut Jennifer Jill menunjukkan positif metamfetamin. Sedangkan Ajun Perwira dan Philo telah diperbolehkan pulang lantaran pemeriksaan urine mereka negatif.
(*)
5 Shio Paling Suka Bekerja dalam Diam, Jarang Berbicara Soal Rencana Tiba-tiba Jadi Nyata
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |