"Menurut informasi di kelurahan yang ada di wilayah Pondok gede, tapi untuk pernikahan namanya nikah bisa dimana saja, tinggal dia minta numpang rekomendasi nikah di sini mau akad dimana terserah dia," kata Ahmad Fauzi.
Bahkan dalam mengurus berkas harus diwakili, Nissa Sabyan harus memberi surat kuasa.
"Kalau untuk perwakilan ada surat kuasa untuk pemeriksaan calon pengantin harus hadir karena ada bimbingan perkawinan untuk calon pengantin," katanya.
“Dan setelah cek ke staf saya belum ada pendaftaran atas nama Nissa Sabyan,” ucapnya.
Tak sampai di situ, Ahmad Fauzi juga menyebut bahwa pihak Nissa Sabyan juga belum ada komunikasi perihal hal tersebut.
“Belum, belum ada (konsultasi) sama sekali,” ujar Ahmad Fauzi.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |