"Kami udah menyampaikan pembelaan kami di persidangan."
"Kita lihat aja di 7 Juni hasilnya seperti apa," tandas Wisnu.
Selanjutnya, sidang putusan akan digelar pada Senin (7/6/2021) mendatang.
Sebagai informasi, Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian di kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021 lalu.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 1,5 butir psikotropika jenis Happy Five dan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365.
Karenanya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |