Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Askara Parasady Harsono itu berlangsung singkat.
Askara Parasady Harsono dihadirkan di persidangan secara daring.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Askara mengajukan pembelaan agar kliennya direhabilitasi atas dakwaan tentang narkotika serta kepemilikan senjata api tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep, dengan tegas menolak permohonan tersebut.
"Intinya tetap pada tuntutan kami, yaitu penjara 1 tahun denda 10 juta dan barang bukti dimusnahkan," jelas Asep.
Soal permohonannya yang ditolak JPU, kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu, mengatakan hal tersebut biasa terjadi.
Baca Juga: Pihak Nindy Ayunda Tak Akan Larang Askara Parasady Harsono Bertemu Anak-anaknya
"Kami mengajukan pembelaan kemudian disanggah, itu hal biasa dalam persidangan," ujar Wisnu dijumpai Grid.ID usai persidangan.
"Cuma memang nanti silakan hakim yang secara objektif memutuskan hal ini," sambungnya.
Intinya, lanjut Wisnu, pihaknya telah menyampaikan pembelaan di persidangan.
"Kami udah menyampaikan pembelaan kami di persidangan."
"Kita lihat aja di 7 Juni hasilnya seperti apa," tandas Wisnu.
Selanjutnya, sidang putusan akan digelar pada Senin (7/6/2021) mendatang.
Sebagai informasi, Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian di kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021 lalu.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 1,5 butir psikotropika jenis Happy Five dan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365.
Karenanya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |