"Sekali lagi saya ulangi, apa yang dia ceritakan itu adalah kabar bohong, fitnah, dan memutarbalikan fakta," imbuhnya.
Laporan Roy Suryo sudah masuk ke dalam laporan bernomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui, pemicu laporan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya lantaran Lucky Alamsyah membagikan unggahan kekecewaannya atas tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Unggahan Instagramnya Lucky Alamsyah tersebut memperlihatkan foto mobil pelaku yang menabraknya. Selain itu, dirinya juga melontarkan kata-kata kekesalannya.
"Ini..mobil mantan menteri yang nyerempet mobil Aa lalu kabur..Si 'RS' ini..setelah dikejar dan terkejar di saat dia masuk ke parkiran stasiun @tvonenews bukannya minta maaf malahan sok marah-marah," tulis Lucky Alamsyah dalam unggahan instagramnya.
"Sok nunjuk-nunjuk dan sok arogan dihadapan semua orang. Kelakuan yang memalukan sebagai mantan pejabat publik..memalukan..kelakuan yang sangat memalukan," terangnya.
(*)
Bak Toko Emas Berjalan, Syahrini Tenteng Tas Hermes Emas Seharga Nyaris Rp 1 Miliar: Duitnya Ga Berseri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |