Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Belakangan media sosial dihebohkan dengan sebuah video di mana seorang konsumen memaki kurir dengan kata-kata kasar saat mengantarkan barang.
Tak hanya memaki, konsumen tersebut juga menolak untuk membayar barang yang dipesan dengan metode COD karena barang yang diterima tidak sesuai.
Kasus seperti ini memang cukup sering terjadi dan menjadi viral di sosial media.
Melansir TribunPalu.com, COD atau Cash On Delivery adalah salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah barang sampai.
Tentunya metode ini berbeda dengan metode pembayaran biasa di mana pembeli harus membayar pesanannya sebelum diproses oleh penjual.
Nah, supaya tidak salah paham, simak ketentuan belanja online dengan metode bayar di tempat atau COD berikut ini.
Sistem COD di e-commerce
Baca Juga: 5 Tips Hindari Modus Penipuan Belanja Online, Jangan Asal Tergiur Barang Murah!
Sebenarnya metode COD sudah sering diterapkan, bahkan sebelum maraknya e-commerce seperti sekarang ini.
Pada awalnya, COD digambarkan sebagai transaksi yang mengharuskan pembeli dan penjual untuk bertemu di tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Namun, pada metode COD di e-commerce, pembeli tidak bertemu langsung dengan penjual karena barang pesanan akan diantar oleh kurir.
Melansir Kompas.com, menurut External Communications Senior Lead salah satu e-commerce, Ekhel Chandra Wijaya, fitur COD di e-commerce umumnya memungkinkan pembeli untuk membayar pesanan secara tunai kepada kurir setelah pesanan di terima.
Jika barang tidak sesuai
Nah, jika barang tidak sesuai pesanan, pembeli dapat mengajukan komplain pada penjual untuk pengembalian barang.
Tapi penting untuk diingat bahwa barang yang sudah dibuka oleh pembeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar.
Baca Juga: Kegiatan Belanja Online Meningkat Selama Pandemi, Begini Caranya Supaya Tetap Bisa Berhemat!
"Pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan melakukan pengembalian barang sebelum melakukan pembayaran kepada Mitra Kurir apabila pengguna belum membuka paket atau kiriman barang," jelas Ekhel.
Jika barang sudah terlanjur dibuka, maka pembeli harus membayarkan pesanannya terlebih dahulu kepada kurir lalu mengajukan komplain ke penjual.
Ekhel juga menyarankan pembeli untuk merekam video barang yang diterima ketika membuka paket supaya pembeli mempunyai bukti yang kuat untuk mengajukan komplain.
(*)
7 Bunga ini Cocok untuk Dekorasi Imlek 2025, Diyakini Bawa Keberuntungan Bagi yang Merayakan
Source | : | Kompas.com,TribunPalu.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |