Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Pemerintah Kota Semarang memberikan sanksi tegas kepada 669 pegawai karena dinilai telah melanggar aturan larangan mudik Lebaran.
Adapun rinciannya, 484 pegawai non-ASN atau honorer dipecat. Lalu sisanya, 185 ASN diberikan sanksi tidak mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemerintah Pusat sebelumnya telah mengingatkan tidak boleh mudik yang berlaku bagi seluruh pihak baik warga, ASN, maupun non ASN.
Pemerintah Kota Semarang juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021.
Pihaknya mencantumkan sanksi yang harus diterima apabila ASN maupun non ASN melanggar larangan tersebut.
Sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi non ASN.
"Pak Sekda atas nama wali kota kemudian membuat inisiatif melarang ASN dan non ASN mudik.
"Pelanggaran terhadap sanksi kalau ASN dipotong tunjangan satu bulan.
"Non ASN dilakukan pemutusan hubungan kerja," papar Hendi dikutip dari Tribunnews.com, Senin (31/5/2021).
Hendi menekankan, aturan tersebut telah disampaikan berulang kali kepada seluruh ASN maupun non ASN.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |