Namun masih ada saja pengawai yang melanggar aturan tersebut.
"Ada yang absen dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuk. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya, mereka tidak absen dari Semarang," terangnya.
Dari ratusan pegawai yang diberi sanksi, kata dia, didominasi dari Dinas PU.
"Ada beberapa tertentu saja, yang lainnya juga banyak kok yang mematuhi tapi yang cukup banyak di bagian PU," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, sudah dikeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 965/1080 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar darah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto pasal 3 angka 17 yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar peraturan, mulai dari pemotongan TPP mulai 10 hingga 50 persen selama 3 bulan hingga 3 tahun.
Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menegaskan, sanksi bagi ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah berlaku di 35 kabupaten/kota.
"Sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan sidang hukuman disiplin mulai 10 sampai 50 persen (potongan TPP) selama minimal 6 bulan sampai 3 tahun," jelasnya kepada Kompas.com.
Apabila pelanggarannya terdapat pada unit kerja, TPP dipotong sebesar 10 persen selama 3 bulan.
Sedangkan, apabila pelanggaran terdapat pada negara atau pemerintah provinsi, TPP dipotong sebesar 50 persen selama 12 bulan.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |