Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Usai menjalani pemeriksaan pelaporan pencemaran nama baik, pihak Roy Suryo masih membuka jalan damai untuk aktor Lucky Alamsyah.
Kendatipun begitu, itikad baik belum diterimanya dari Lucky Alamsyah dalam menyelesaikan kasus ini.
Hal tersebut pulalah yang membuat kasus ini terus dijalankan.
"Kami masih memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, saat ditemui Grid.ID usai pemeriksaan di Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
"Tapi yang kami lihat justru yang bersangkutan nggak punya itikad yang baik dalam menyelesaikan baik, oleh karena itu, proses hukum dilanjutkan," ujar Pitrea menjelaskan.
Pihak eks Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku taat aturan mediasi dalam UU ITE.
Namun, sulitnya komunikasi yang terjalin dengan Lucky Alamsyah menjadi alasannya.
Baca Juga: Lucky Alamsyah Tak Kunjung Minta Maaf, Roy Suryo Bakal Gugat Secara Perdata
"Kita menghormati tentang aturan mediasi dalam UU ITE ataupun penghinaan pencemaran nama baik dengan berbagai pihak ya."
"Tapi sampai sekarang, jangankan kita, media massa saja menghubungi beliau sangat susah sekali," imbuhnya menyimpulkan.
Sebagai tindaklanjut kasus pencemaran nama baiknya, Roy Suryo bakal mempertimbangkan melayangkan gugatan perdata soal penghinaan kepada Sinetron Lucky Alamsyah.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |