Hal tersebut pulalah yang membuat kasus ini terus dijalankan.
"Kami masih memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni.
"Tapi yang kami lihat justru yang bersangkutan nggak punya itikad yang baik dalam menyelesaikan dengan baik, oleh karena itu, proses hukum dilanjutkan," ujar Pitra.
Pihak eks Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku taat aturan mediasi dalam UU ITE.
Namun, sulitnya komunikasi yang terjalin dengan Lucky Alamsyah menjadi alasannya.
"Kita menghormati tentang aturan mediasi dalam UU ITE ataupun penghinaan pencemaran nama baik dengan berbagai pihak ya."
"Tapi sampai sekarang, jangankan kita, media massa saja menghubungi beliau sangat susah sekali," imbuhnya menyimpulkan.
Kronologi Ahok Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung Gegara Kasus Korupsi Pertamina, Seret 1 Nama Penting Ini!
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |