"Saya belum tahu perasaannya, tapi kalau dari tim kuasa hukum, ya kita tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," ungkap Hervan D Merukh.
Kendati demikian, Hervan D Merukh mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Mengajukan upaya banding atau tidak, kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusik dengan klien kita, yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya," ungkap Hervan D Merukh.
Hervan D Merukh mengungkapkan masih ada batas seminggu untuk mengajukan banding.
"Tunggu satu minggu, sampai batas waktu 7 hari, apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan ini," tutup Hervan D Merukh.
(*)
Geram, Anak-anak Pak Tarno Sindir Kelakuan Istri Muda yang Diduga Eksploitasi Ayahnya: Nggak Suka Saya!
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |