Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono baru saja menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Askara Parasady Harsono dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan.
Sehingga, Askara Parasady Harsono akan segera menghirup udara bebas beberapa bulan lagi.
"Kalau hitung dari Januari, berarti sudah berapa tuh, tentunya ini bisa saya sampaikan tunggu inkrah," ungkap Hervan D Merukh, selaku Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Kendati demikian, Hervan D Merukh mengungkapkan pihaknya cukup kecewa pada hasil sidang putusan tersebut.
Pasalnya, Hervan D Merukh ingin Askara Parasady Harsono direhabilitasi, bukan menjalani hukuman penjara.
"Saya belum tahu perasaannya, tapi kalau dari tim kuasa hukum, ya kita tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," ungkap Hervan D Merukh.
Kendati demikian, Hervan D Merukh mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Mengajukan upaya banding atau tidak, kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusik dengan klien kita, yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya," ungkap Hervan D Merukh.
Hervan D Merukh mengungkapkan masih ada batas seminggu untuk mengajukan banding.
"Tunggu satu minggu, sampai batas waktu 7 hari, apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan ini," tutup Hervan D Merukh.
(*)
5 Tips Agar Cepat Hamil Menurut Dokter Boyke, Makan Kerang jadi Salah Satu Cara Jitunya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |