Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Reza Artamevia terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaaan narkoba.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Maka dari itu, pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu tinggal menjalani sisa dua bulan penjara dari 10 bulan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Dari putusan Anda (Reza) divonis 10 bulan penjara dikurangi selama direhabilitasi," ucap Majelis Hakim.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah atas Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |