Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menjadi sorotan publik setelah disosialisasikan lewat Kemenkumham.
Sejauh ini, setidaknya ada sejumlah pasal RUU KUHP yang sudah disampaikan ke masyarakat.
Namun, beberapa di antara pasal dalam RUU KUHP menuai pro dan kontra dari publik.
Mulai dari pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, hingga ancaman pidana bagi pelaku prank.
1. Hina Presiden
Dalam draf RUU KHUP, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
Apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancaman diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.
Pasal Penghinaan Presiden dalam draft RKUHP tercantum di Pasal 217, Pasal 218, dan Pasal 219.
Baca Juga: Ratu Rizky Nabila Tuntut Alfath Fathier Gantikan Biaya Persalinan Sebesar Rp 90 Juta
Berikut isi dari masing-masing pasal, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).
Pasal 271 RKUHP
Setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 218 Ayat 1 RKUHP
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | tribunnews,Kompas.tv |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |