Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.
Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.
Benda-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasus persetubuhan ini diperkarakan usai video viral Herman tengah menggandakan uang viral di media sosial.
Dia kemudian diringkus kepolisian akibat ulahnya tersebut.
Video diketahui dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri Herman dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.
Karena tidak ada bukti-bukti kuat terkait kasus penggandaan uang, Herman kemudian malah dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Laporan pidana persetubuhan anak di bawah umur dilayangkan mertuanya sendiri.
Namun belakangan diakui bahwa saat membuat laporan sang mertua mendapat tekanan.
Proses penanganan kasus hingga Herman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menjadi dalil adanya cacat prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul, Herman Si Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Trauma, Kapok Tak Lagi Buka Pengobatan Alternatif
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |