Kakek MRA kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala lingkungan, lalu pada Jumat (11/6/2021), Lia bersama beberapa keluarganya melakukan mediasi dengan pemilik anjing tersebut.
Sayang, berharap mendapatkan iktikad baik, pemilik anjing tersebut justru merasa tak terima, bahkan mereka menantang Lia untuk ke jalur hukum.
Mirisnya, istri dari pemilik anjing tersebut bahkan hanya memberi uang kompensasi Rp 100.000,- pada Lia dengan catatan harus membawa kuitansi berobat.
Tak terima dengan mendapat perlakuan buruk dari sang pemilik anjing, Lia akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum bersama kuasa hukumnya.
Di lain sisi, sang putra yang menjadi korban gigitan anjing tersebut, baru disuntik vaksin pada Sabtu (12/6/2021), dua hari pasca kejadian.
Nahas, setelah disuntik rabies, keesokan harinya MRA meninggal dunia.
Sebelum meninggal dunia, MRA sempat menunjukkan gejala, seperti lupa ingatan, kejang-kejang, hingga mengalami buih di mulutnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |