Tak puas, Angelina Sondakh lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Meski begitu, vonis hukuman Angelina akhirnya dikurangi menjadi 10 tahun usai dirinya mengajukan peninjauan kembali.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul, Beda Banget Nasibnya Dengan Jaksa Pinangki Yang Hukumannya Dikurangi Dari 10 Tahun Ke 4 Tahun Penjara, Angelina Sondakh Harus Meratapi Nasib Hukumannya Bertambah Dari 4 Tahun Jadi 12 Tahun Penjara, Nasib-nasib
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |