“Hasil dari asesmen tersebut menjadi rekomendasi untuk rehabilitasi,”
“Untuk proses penyidikan tetap berjalan. Jadi, assesmen ini salah satu hak juga dari sodara Anji selaku penyalahguna narkoba,” sambungnya.
Hasil asesmen dari BNNP bakal selesai dalam 3 sampai 7 hari kerja.
Sekadar diketahui, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dicokok Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
Anji diamankan polisi pada 11 Juni 2021 lalu di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dari tangan Anji, polisi mengamankan 30 gram ganja, biji ganja, dan kertas papir.
Anji mendapatkan paket ganja dari situs website jual beli ganja di Amerika.
Baca Juga: Pakai Ganja, Anji Manji Minta Maaf hingga Imbau Masyarakat untuk Tidak Melanggar Aturan
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta N |