"Dari sinilah kami berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga. Mereka menjual narkoba jenis Sabu," jelas Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi.
Kendati demikian, tetap dilakukan tes urin untuk memastikan apakah para pelaku hanya mengedarkan atau juga memakai narkoba.
"Empat pelaku sudah dilakukan test urin dan hasilnya negatif, mereka ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni yang jual beli Sabu," lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa bidan Debi Destiana menjalankan bisnisnya bersama 3 anggota keluarga lainnya.
Bahkan, salah satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Residivis tersebut pun sudah 2 kali masuk penjara.
Mengutip KOMPAS.com pada Kamis (24/6/2021), oknum bidan tersebut dibekuk pada Kamis (17/6/2021) lalu.
Mereka diamankan di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko A |