Dari kejadian tersebut, 9 warga Pasuruan yang menjadi korban dugaan penipuan melapor kepada Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum dari korban penipuan CPNS, Tjandra Ferbyanto, mengungkapkan kasus yang dialami kliennya adalah kategori penipuan dan pemalsuan.
Baca Juga: Bicarakan Kemungkinan Dibukanya Seleksi CPNS 2021, Menpan RB: Masih Ada Formasi Kosong
"Ini ada kasus penipuan dan pemalsuan," jelas Tjandra, dikutip Grid.ID dari video unggahan Youtube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).
Masih melansir dari Youtube Kompas TV, Tjandra menyebut 9 kliennya yang berasal dari Pasuruan harus merugi setidaknya Rp 45 juta untuk satu nama yang dijanjikan oleh pelaku.
"Dari sejumlah klien yang menjadi klien saya ada, 9 orang dari Pasuruan, masing-masing kena minimal Rp 45 juta sampai Rp 100 juta," tambah Tjandra.
Hingga saat ini, tidak ada satupun nama korban yang lolos sebagai PNS sejak tahun 2017.
"Dia dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil sejak 2017 akhir hingga sekarang tidak satupun yang jadi Pegawai Negeri Sipil tanpa tes," tukas Tjandra.
(*)
Sering Lakukan Sesi Curhat dengan Betrand Peto, Sarwendah: Harus Cerita Biar Bunda Tahu
Source | : | YouTube,Tribun Jatim |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nesiana Yuko A |