Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pandemi Covid-19 masih merebak di seluruh dunia.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah Hong Kong telah melarang semua penerbangan dari Indonesia untuk memasuki wilayah mereka.
Larangan itu berlaku mulai dari Jumat (25/6/2021) pukul 00.00 berdasarkan waktu setempat.
Keputusan tersebut diambil pemerintah Hong Kong sebagai buntut dari beberapa penumpang penerbangan dari Indonesia yang terpapar Covid-19.
Beberapa penumpang itu dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes yang dilakukan sesaat mereka mendarat di Hong Kong.
"Mulai pukul 00.00 tanggal 25 Juni, semua penerbangan penumpang dari Indonesia akan dilarang mendarat di Hong Kong," isi keterangan resmi pemerintah Hong Kong, Kamis (24/6/2021) dikutip Grid.ID via Kompas.com.
Beriringan dengan kebijakan itu, pemerintah Hong Kong juga menetapkan Indonesia sebagai negara A1.
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Anak Nikita Mirzani, Termasuk Dokter yang Melakukan USG
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |