Negara A1 yang dimaksudkan berarti dianggap mempunyai resiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Beberapa negara lain yang masuk dal kategori A1 adalah India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
Selanjutnya mengutip dari KOMPAS.TV, Kemenlu ternyata juga mengeluarkan imbauan untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak.
Imbauan tersebut mengatakan agar para PMI yang terdampak kebijakan pemerintah Hong Kong ini bisa segera melapor ke Kemenlu.
"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini, " tulis Kemenlu dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Garuda Indonesia dilarang untuk terbang ke Hong Kong mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal itu dilakukan karena 4 penumpang dalam penerbangan GA876 rute Jakarta-Hong Kong pada 20 Juni 2021 positif Covid-19.
(*)
Sinopsis Film The Man From Nowhere, Laga Won Bin Lindungi Kim Sae Ron yang Diculik Mafia Narkoba
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |