"Jadi perkara perceraian jalan terus. Karena perkara perceraian belum ada yang disepakati," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Lulu Tobing hanya diwakilkan kuasa hukum, sementara Bani hadir bersama pengacara.
Namun, dalam hasil pembacaan mediasi tersebut, ada beberapa poin yang disepakati kedua belah pihak.
Yakni, Bani Maulana diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara."
"Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin.
Alasan Cerai
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | sajiansedap.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |