"Ini hanya berlaku di UPT Kemkes, tidak di semua fasilitas pelayanan kesehatan ya," tuturnya dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"Hanya di RS Vertikal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, Poltekes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kemenkes RI |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |