Dituduh curi ponsel
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, pelaku menganiaya anak tirinya tersebut lantaran kesal mendapat laporan bahwa korban telah mencuri ponsel.
"Anaknya dituduh curi ponsel. Anaknya tidak merasa. Karena kesal, kepalanya dibenturkan ke pintu," kata Indik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).
Pelaku berkali-kali melakukan penganiayaan agar anaknya itu mengakui telah mencuri ponsel.
Indik mengatakan pelaku sudah dimintai keterangan di Polres Lebak, Selasa (4/5/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, Y dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Buat Seisi Kantor Polisi Terkejut, Bocah 10 Tahun Ini Datangi Aparat dengan Kondisi Penuh Luka Lebam Sendirian, Polisi Langsung Amankan Sosok Ini!
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |