“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller.
Menanggapi permohonan tersebut, juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan semua keluhan yang telah masuk.
Semua permintaan pemblokiran tentu harus dilakukan secara hati-hati, mengingat ini akan berlaku untuk nasional.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dedy dikutip dari Tribunnews.com.
Kominfo dalam tugasnya berhak dalam melakukan pemblokiran game online yang tidak sesuai dengang apa yang tertulis dalam undang-undang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan menteri Kominfo No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No.10 tahun 2021.
"Prosesnya juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut," jelas Dedy.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |