Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Belakangan ini pencinta game online dihebohkan dengan permintaan Bupati Mukomuko, Sapuan, untuk memblokir game PUBG dan Free Fire
Sang Bupati menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate karena permainan tersebut dinilai memberikan dampak negatif untuk anak-anak.
Selama pandemi Covid-19, anak-anak semakin kecanduan untuk bermain game online.
Alih-alih untuk belajar, ponsel dan kuota justru dipakai untuk bermain game online terus menerus tanpa kenal waktu dan tempat.
Untuk menggunakan beberapa fitur dalam game, penggunanya juga diwajibkan untuk membelinya terlebih dulu, yang tentunya bisa memberatkan beberapa orang tua.
Melansir Kompas.com, Sabtu (26/6/2021) permintaan tersebut dilayangkan Sapuan sebagai bentuk respon banyaknya laporan warga setempat yang mengeluh.
Tak hanya 2 game tersebut, Sapuan juga menerima banyak laporan seperti games Mobile Legends dan Higgs Domino.
“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller.
Menanggapi permohonan tersebut, juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan semua keluhan yang telah masuk.
Semua permintaan pemblokiran tentu harus dilakukan secara hati-hati, mengingat ini akan berlaku untuk nasional.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dedy dikutip dari Tribunnews.com.
Kominfo dalam tugasnya berhak dalam melakukan pemblokiran game online yang tidak sesuai dengang apa yang tertulis dalam undang-undang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan menteri Kominfo No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No.10 tahun 2021.
"Prosesnya juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut," jelas Dedy.
Sebagai tambahan informasi Kemenkominfo membuka kanal pengaduan untuk masyarakat yang ingin mengadu terkait konten atau aplikasi yang meresahkan.
Pengaduan bisa dilakukan melalui laman https://www.aduankonten.id/, pesan WhatsApp ke nomor 0811-9224-545 atau email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Pelapor diminta untuk menyertakan nama serta bukti tangkap layar dari konten atau aplikasi yang ingin dilaporkan.
(*)
5 Shio Paling Rawan Tergoda Menyalahgunakan Kecerdasan Buatan, Semoga Kamu Gak Termasuk
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |