PRSSNI lantas menjelaskan lagu seperti apa yang dilarang atau tidak diputarkan.
Baca Juga: Tolak Mahar 500 Juta dari Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Kalau Lu Mau Sama Gua, Siapin Rp 5 Miliar!
"Maka keluarlah surat edaran yang hari itu," kata Adiyana.
KPI meminta agar lagu-lagu yang dilarang tersebut agar diedit dulu liriknya sebelum bisa diputar.
Adiyana juga menjelaskan salah satu kriterianya adalah lirik-lirik yang berbenturan dengan norma di Indonesia.
"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," tutur Adiyana Slamet.
Menurut Adiyana, aturan ini sudah sesuai dengan aturan dari KPI Pusat yang terakhir dibuat pada 2019.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan KPID Jawa Barat soal 42 Lagu yang Dilarang Diputar di Radio "
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |