Grid.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk melarang 42 lagu berbahasa Inggris diputar di stasiun radio di bawah pukul 22.00 WIB.
Aturan baru KPI untuk stasiun radio ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 21 Juni 2021.
Menanggapi surat edaran ini, Ketua KPID Jawa Barat pun memberikan penjelasan dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).
Adiyana membenarkan bahwa itu merupakan surat edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Sebelumnya, KPI Pusat dan PRSSNI sempat berdiskusi membahas masalah-masalah yang ada di radio Tanah Air.
Salah satu yang dibahas soal lagu-lagu yang lost edit atau luput dari pengeditan.
"Ada beberapa KPID termasuk KPI pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi," tutur Adiyana Slamet dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).
PRSSNI lantas menjelaskan lagu seperti apa yang dilarang atau tidak diputarkan.
Baca Juga: Tolak Mahar 500 Juta dari Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Kalau Lu Mau Sama Gua, Siapin Rp 5 Miliar!
"Maka keluarlah surat edaran yang hari itu," kata Adiyana.
KPI meminta agar lagu-lagu yang dilarang tersebut agar diedit dulu liriknya sebelum bisa diputar.
Adiyana juga menjelaskan salah satu kriterianya adalah lirik-lirik yang berbenturan dengan norma di Indonesia.
"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," tutur Adiyana Slamet.
Menurut Adiyana, aturan ini sudah sesuai dengan aturan dari KPI Pusat yang terakhir dibuat pada 2019.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan KPID Jawa Barat soal 42 Lagu yang Dilarang Diputar di Radio "
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |