"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," papar sang Gubernur Bali.
Kebijakan baru ini sudah mulai berlaku pada Senin (28/6/2021).
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, surat keterangan bebas Covid-19 itu ternyata juga akan dicek melalui QR code.
Hal tersebut dilakukan demi adanya surat keterangan yang palsu.
"Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen," pungkas I Wayan Koster.
(*)
Jemput Andrew Andika dari Tempat Rehabilitasi, Tengku Dewi Beberkan Fakta Ini: Dia Minta Tolong
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nurul Nareswari |