Ia ditangkap di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo pun mengonfirmasi hal itu.
Ia mengungkap bahwa penangkapan terhadap pelaku RYA dalam dugaan perkara Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 th 2004 tentang PKDRT.
Mengutip TribunJambi.com, RYA dilaporkan oleh istrinya yakni MN warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, pada 16 Juni.
MN melaporkan RYA setelah mendapatkan aksi kekerasan dari suaminya sendiri.
Peristiwa itu berawal saat dirinya dan sang suami terlibat cekcok.
Pertengkaran terjadi karena sang istri meminjamkan uang kepada adiknya tanpa sepengetahuan pelaku.
Baca Juga: Attila Syach akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka atas Dugaan KDRT
Gusur Posisi Shin Tae Yong, Inilah Sosok Patrick Kluivert, Pelatih Baru Timnas Indonesia, Begini Rekam Jejaknya!
Source | : | Tribun Jambi,tribun video |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |