Sementara melansir dari TribunKaltim.co, M yang bertidan sebagai penadag juga tengah diamankan polisi.
ESW pun mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang ke kekasihnya.
Akibat perbuatannya, ESW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunnews.com,TribunKaltim.co |
Penulis | : | Hananda Praditasari |
Editor | : | Hananda Praditasari |