Kartu vaksin yang digunakan sebagai syarat bepergian dijabarkan melalui dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPPKM Darurat di Provinsi-provinsi di Jawa Bali'.
Dokumen tersebut bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Terkait kartu vaksin yang sah digunakan untuk bepergian adalah minimal vaksin dosis I.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)," demikian keterangan dari dokumen terkait, dikutip pada Kamis (1/7/2021), melansir dari Kompas.com.
Selain kartu vaksin, syarat lain yang wajib dipatuhi oleh pengguna moda transportasi jarak jauh yakni penggunaan hasil tes PCR dan tes antigen.
Penumpang pesawat yang hendak bepergian wajib mengantongi hasil tes PCR dengan masa berlaku H-2 keberangkatan.
Sementara bagi moda transportasi lainnya, penumpang wajib membawa hasil tes antigen dengan masa berlaku H-1 keberangkatan.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |