Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya
2. Operasi pusat perbelanjaan atau mal
Demi keamanan masyarakat, pemerintah menutup seluruh operasi pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama PPKM Darurat berlangsung.
Sebelumnya pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan melakukan aktivitasnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
3. Dine-in di restoran, kafe, dan rumah makan
Aktivitas dine-in pada restoran, kafe, hingga rumah makan dilarang keras selama PPKM Darurat.
Seluruh restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani delivery/take away bagi pembeli.
Pada saat PPKM Mikro, restoran, kafe, dan rumah makan masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 25 persen.
4. Kapasitas penumpang transportasi umum
Seluruh kendaraan umum masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen selama PPKM Darurat.
Sementara pada PPKM Mikro sebelumnya, kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | tribunnews,Megapolitan Kompas |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nurul Nareswari |